Minggu, 21 Agustus 2011

Layanan EMS PT Pos Indonesia







Jasa Pengiriman Barang - EMS merupakan layanan Premium PT.Pos Indonesia (persero) tuk pengiriman dokumen dan barang dagangan ke Luar Negeri. Kiriman Express ke 83 Negara yg masuk dalam jaringan EMS. Pengiriman maupun penerimaan dapat melakukan pelacakan kiriman secara elektronik.

http://media2.id.88db.com/DB88UploadFiles/2011/08/03/403D751A-787B-46BF-BDC4-74072C7E86AB.gif




Syarat-Syarat Pengeposan :



1. Ditujukan ke negara yg termasuk dalam jaringan EMS



2. Formulir EMS-5 diisi dgn lengkap, jelas dan mudah dibaca serta



mencantumkan :



• Rincian isi kiriman harus ditulis dalam kolom yg telah disediakan dalam EMS-5, dan harga masing-masing kiriman harus dicantumkan dalam US Dollar.



• Pada bagian alamat harus dilengkapi nomor telepon penerima kiriman.



• Tuk tujuan negara-negara : Jerman, Belanda, Perancis, Swedia, Canada, Austria dan Denmark dilarang beralamatkan PO.BOX



3. Syarat ukuran dan berat terpenuhi



4. Pembungkusan harus kuat sesuai dgn sifat isi dan jarak tempuh



kiriman.



5. Pengaduan hanya dapat dilayani dalam kurun waktu 4 bulan sejak



Tanggal Pengeposan.



6. Isi kiriman EMS-5 harus berpedoman pada ketentuan tentang daftar



barang yg dilarang dikirim dari Indonesia ke Luar Negeri dan daftar



barang yg dilarang masuk oleh negara tujuan.





Tanggung Jawab Pengirim



Apabila isi kiriman termasuk jenis kiriman terlarang atau benda yg membahayakan, maka barang akan disita dan dimusnahkan oleh negara tujuan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.





Keterangan Pabean



Beri tanda pada salah satu kotak pada formulir EMS-5.



Misalnya pada kotak "documen" bila isi kiriman anda berupa naskah. Bila kiriman merupakan hadiah/barang dagangan, maka beri keterangan isi, nilai dan beratnya pada kotak yg tersedia.





Tuk keterangan lebih lanjut hubungi petugas loket EMS di Kantor Pos setempat.



Sumber:posindonesia.co.id

info terkait:



Jasa Pengiriman Barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar